Beasiswa
Pemerintah
Pengertian
Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi adalah bantuan biaya pendidikan dan hidup yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. PIP Pendidikan Tinggi terdiri dari Program KIP Kuliah dan Program Bantuan Biaya Pendidikan.
Skema PIP Pendidikan Tinggi
Program KIP Kuliah mendapatkan Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup Rp 950.000/bulan
Program Bantuan Biaya Pendidikan mendapatkan Biaya Pendidikan (khusus angkatan tahun 2023 dan tidak dibuka kembali)
Sasaran Penerima PIP Pendidikan Tinggi
Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada Desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh kementerian koordinator yang membidangi pembangunan manusia dan kebudayaan
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 ,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
Mahasiswa dari orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat
Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami bencana alam, konflik sosiai, korban kekerasan, korban pelanggaran hak asasi manusia berat, dan/atau kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri
Persyaratan Penerima PIP Pendidikan Tinggi
Mahasiswa baru bagi Program KIP Kuliah
Mahasiswa baru atau Mahasiswa aktif yang sedang melaksanakan pendidikan di Perguruan Tinggi tidak melebihi semester V untuk program S1/ D4 atau semester III untuk program D3 bagi Program Bantuan Biaya Pendidikan
Bagi Mahasiswa yang berasal dari peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat harus telah lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi pada program studi yang terakreditasi dan harus terdaftar pada sistem PIP Pendidikan Tinggi dengan memasukkan data yang valid sebagai berikut :
1) Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Bagi Mahasiswa baru penerima PIP Pendidikan Tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Merupakan mahasiswa yang telah terdaftar dan aktif
2) Diusulkan sebagai mahasiswa penerima Program PIP Pendidikan Tinggi mulai semester satu
Bagi Mahasiswa aktif lanjutan (on going) penerima PIP Pendidikan Tinggi harus terdaftar dan tercatat sebagai mahasiswa aktif
Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain
Tidak diterima dan/atau melaksanakan pendidikan pada kelas eksekutif/khusus/karyawan.
Pendaftaran dan informasi lebih lanjut klik https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/