Kembali ke Info Beasiswa

Beasiswa Unggulan

06 Apr 2026 Super Admin

Beasiswa

Pemerintah

Pengertian

Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Sekretariat Jenderal, Kemendikbudristek kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima peserta didik program Beasiswa Unggulan pada jenjang S1, S2, dan S3.

Jenis-jenis Beasiswa Unggulan

Beasiswa Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor.

Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek merupakan beasiswa yang diberikan bagi pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.

Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas merupakan beasiswa yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.

Komponen Pembiayaan

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi : biaya pendidikan, biaya hidup Rp 2.000.000/bulan dan biaya buku Rp 900.000/semester.

Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek : biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, tunjangan awal kuliah, dan transport tujuan studi PP

Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas : biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian dan biaya hidup pendamping

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

Persyaratan Umum

a. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;

b. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

c. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;

d. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;

e. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

f. Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;

g. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler;

h. Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 pada program Sarjana (S1), atau IPS minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

Mahasiswa baru/ mahasiswa maksimal semester 3 pada program studi terakreditasi A/Unggul dan B/Baik Sekali

Pendaftaran dan informasi lebih lanjut klik https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/